Reformasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE): Solusi Konversi 12% untuk Stabilitas Rupiah
Sukoharjo, Jawa Tengah – 2 Mei 2026
Disusun oleh: Tim Ahli Fakultas Ekonomi (FE) ITB AAS Indonesia
Pendahuluan: Urgensi Reformasi Kebijakan DHE

Volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat mendorong perlunya kebijakan moneter yang lebih efektif dan berdampak langsung. Selama ini, kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui mekanisme penempatan atau “parkir devisa” dinilai belum mampu memperkuat Rupiah secara signifikan di pasar spot.
Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan reformasi kebijakan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menciptakan aliran likuiditas nyata di pasar domestik. Artikel ini mengkaji kelemahan sistem yang ada sekaligus menawarkan solusi strategis berupa konversi devisa sebesar 12%.
Kegagalan Sistem Parkir Devisa dalam Kebijakan DHE
1. Tidak Menghasilkan Likuiditas Nyata
Salah satu kelemahan utama sistem parkir devisa adalah tidak adanya aliran likuiditas riil ke pasar. Pemindahan dana dari luar negeri ke dalam negeri hanya bersifat administratif tanpa kewajiban konversi ke Rupiah.
Akibatnya, pasokan dolar di dalam negeri tetap terbatas dan tidak memberikan tekanan beli terhadap Rupiah.
2. Beban Fiskal dan Moneter yang Tinggi
Pemerintah memberikan berbagai insentif pajak kepada eksportir, namun di sisi lain, Bank Indonesia harus melakukan intervensi pasar secara rutin.
Cadangan devisa terkuras hingga rata-rata Rp60 triliun per bulan akibat minimnya pasokan dolar dari sektor ekspor, sehingga menciptakan ketidakseimbangan kebijakan.
3. Bersifat Administratif, Bukan Substantif
Kebijakan ini lebih fokus pada peningkatan angka cadangan devisa secara statistik, bukan pada efektivitas pengelolaan likuiditas valas di pasar domestik.
Risiko Kebijakan Ekstrem: Mandat 100% DHE
1. Gangguan Arus Kas Perusahaan
Mandat konversi atau parkir 100% berpotensi mengganggu arus kas perusahaan, terutama sektor sumber daya alam (SDA) yang membutuhkan valuta asing untuk:
- Impor bahan baku
- Pembayaran utang luar negeri
2. Risiko Kepailitan Industri Ekspor
Jika seluruh devisa harus dikonversi, perusahaan akan mengalami kekurangan likuiditas valas, yang dapat berdampak pada:
- Terhentinya produksi
- Penurunan ekspor
- Risiko kebangkrutan
Solusi Strategis: Konversi Resiprositas 12%
Sebagai jalan tengah, Tim Ahli FE ITB AAS Indonesia mengusulkan mandat konversi devisa sebesar 12% yang bersifat permanen.
1. Prinsip Resiprositas (Keadilan Ekonomi)
Eksportir saat ini menikmati fasilitas PPN 0% berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Secara substansi, ini setara dengan pembebasan pajak sebesar 12%.
Sebagai bentuk keseimbangan, negara berhak meminta kontribusi stabilitas dalam bentuk konversi devisa sebesar 12%.
2. Mendorong Penguatan Rupiah Secara Riil
Berbeda dengan sistem parkir, kebijakan ini memastikan adanya penjualan dolar secara nyata di pasar domestik.
Dampaknya:
- Likuiditas valas meningkat
- Rupiah lebih stabil
- Ketergantungan pada intervensi Bank Indonesia menurun
3. Menjaga Keberlanjutan Dunia Usaha
Dengan hanya 12% yang dikonversi, eksportir tetap memiliki kendali atas 88% devisa mereka.
Hal ini memastikan:
- Operasional bisnis tetap berjalan
- Kebutuhan internasional terpenuhi
- Daya saing ekspor tetap terjaga
Dampak Positif Reformasi Kebijakan DHE
Implementasi kebijakan konversi 12% berpotensi memberikan manfaat besar, antara lain:
- Stabilitas nilai tukar Rupiah
- Penguatan cadangan devisa secara organik
- Efisiensi kebijakan moneter
- Keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku usaha
Reformasi kebijakan DHE merupakan langkah strategis yang tidak dapat ditunda. Sistem “parkir devisa” terbukti tidak efektif dalam memperkuat Rupiah.
Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, disarankan untuk:
- Mengubah kebijakan dari parkir pasif menjadi konversi aktif 12%
- Menjadikan konversi sebagai instrumen moneter permanen
- Mengintegrasikan kebijakan ini dalam regulasi perpajakan dan moneter
Dengan pendekatan ini, stabilitas ekonomi nasional dapat dicapai tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor ekspor.
Sumber Referensi:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor
- Analisis Strategis FE ITB AAS Indonesia (2026)
Narahubung:
Fakultas Ekonomi ITB AAS Indonesia
Email: info@itbaas.ac.id
Website: itbaas.ac.id
Alamat: Jl. Slamet Riyadi, Kartasura, Sukoharjo
