Mahasiswa ITB AAS Edukasi Pajak Perhotelan di Solo

Mahasiswa D4 Kebijakan dan Manajemen Pajak ITB AAS Indonesia memberikan edukasi penghitungan pajak perhotelan

SUKOHARJOInstitut Teknologi Bisnis (ITB) AAS Indonesia terus mengimplementasikan program Kampus Berdampak melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha dan masyarakat. Salah satu wujud nyata program tersebut dilakukan oleh lima mahasiswa Program Studi D4 Kebijakan dan Manajemen Pajak ITB AAS Indonesia yang melaksanakan edukasi praktis mengenai penghitungan pajak pada industri perhotelan di Genio Syariah Hotel Solo.

Kegiatan yang berlangsung di hotel yang berlokasi di kawasan Colomadu tersebut dipimpin langsung oleh Dosen Spesialis Pajak ITB AAS Indonesia, Dr. Suprihati, S.E., M.M. Program ini menjadi bagian dari upaya perguruan tinggi dalam mendukung peningkatan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Edukasi Pajak Daerah dan PPh Pasal 25

Dalam sesi diskusi dan pendampingan yang berlangsung secara interaktif, mahasiswa bersama dosen pembimbing mengulas berbagai aspek perpajakan yang berkaitan dengan operasional usaha perhotelan. Fokus utama pembahasan meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan tarif sebesar 10 persen, serta mekanisme penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui angsuran PPh Pasal 25.

Dr. Suprihati menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi pembelajaran berbasis praktik yang memungkinkan mahasiswa menerapkan ilmu perpajakan secara langsung di dunia usaha.

“Melalui program Kampus Berdampak, mahasiswa tidak hanya memahami teori perpajakan di ruang kelas, tetapi juga terlibat langsung dalam edukasi dan pendampingan teknis kepada pelaku usaha. Dengan demikian, kompetensi akademik dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kepatuhan pajak dan tata kelola bisnis,” ujarnya.

Selain membahas penghitungan Pajak Daerah sebesar 10 persen, tim mahasiswa juga menjelaskan mekanisme perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembayaran pajak perusahaan. Pemahaman yang tepat mengenai aspek ini dinilai dapat membantu perusahaan dalam menjaga stabilitas arus kas sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Pengalaman Praktis bagi Mahasiswa

Bagi mahasiswa yang terlibat, kegiatan ini menjadi pengalaman berharga untuk memahami penerapan regulasi perpajakan dalam aktivitas bisnis yang sesungguhnya. Mereka memperoleh kesempatan untuk menghubungkan teori yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktik administrasi dan pelaporan pajak pada sektor perhotelan.

Di sisi lain, pihak manajemen hotel menyambut positif kegiatan edukasi tersebut. Penguatan sistem administrasi dan kepatuhan perpajakan dinilai sejalan dengan prinsip pengelolaan usaha berbasis syariah yang mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Melalui program Kampus Berdampak, ITB AAS Indonesia berharap sinergi antara perguruan tinggi dan dunia industri dapat terus berkembang. Kolaborasi semacam ini tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan mitra, tetapi juga membuka peluang pengembangan kompetensi mahasiswa melalui program magang, penelitian terapan, maupun kerja sama akademik lainnya di masa mendatang.

 

KONTAK MEDIA

Alamat               : Jl. Bougenville, Gatak, Gajahan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57176

Website Hotel  : https://geniosyariahhotel.id

Instagram        : @geniosyariahhotel.solo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *