ITB AAS INDONESIA JALIN KERJASAMA DENGAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SUKOHARJO

Sukoharjo, 15/3/2024 – Bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo, Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia jalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo. Dalam Nota kesepahaman kerja sama ini, Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo sepakat  mengadakan kerja sama dalam  pelaksanaan Program Merdeka Belajar. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk lebih mendayagunakan potensi dan sumber daya yang ada secara optimal guna mewujudkan program kampus merdeka belajar.

Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo, Rohmadi,S.H.,M.Si dan Dr. Darmanto, M.M selaku Rektor Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia sebagai perwakilan secara simbolis dari ITB AAS Indonesia.

Jajaran yang turut hadir dalam penandatanganan MoU bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo beserta segenap jajarannya, dan dari Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia yakni Wakil Rektor III Yuwita Ariessa Pravasanti,S.E.,M.Si, Dekan Fakultas Hukum Antonius Tigor Witono,S.H.,M.H, Kaprodi S1 Hukum Muh. Isra Bil Ali,S.H.,M.H, Dosen Hukum Kartika Cahyaningtyas, S.H., M.H., CPCLE., M.H, dan Eko Ari Wibowo, S.H., M.H.

Maksud Perjanjian Kerjasama ini, agar dapat terjalin kerjasama untuk Melakukan Magang/ Praktik Kerja/KKN di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Kerjasama dalam Penyelenggaraan Seminar/Workshop dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi, advokasi dan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat baik secara tatap muka maupun secara online, Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat, Melakukan Kegiatan Kewirausahaan. Beberapa poin penting ini Sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada pada para pihak yang didasarkan azas saling membantu, saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua belah pihak telah menjalin kesepahaman dan sepakat mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dalam upaya meningkatkan kualitas disegala bidang selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Termasuk bekerjasama terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia maupun di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *