Bimbingan Teknis Borang Akreditasi Perguruan Tinggi

  

BAB   I    

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Untuk mendapatkan legalitas penyelenggaran kegiatan pendidikan, khususnya dalam pengelolaan sebuah perguruan tinggi diperlukan dokumen berupa pengakuan dalam bentuk akreditasi salah satunya adalah dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

Untuk memperolehareditasi dimaksud, salah satu kelengkapan yang diperlukan adalah instrumen Evaluasi Diri dan Borang Akreditasii Perguruan Tinggi (APT).

Pelaksanaan kegiatan penyusunan Evaluasi Diri dan Borang Akreditasii Perguruan Tinggi (APT) membutuhkan keterampilan teknis. Untuk itu diperlukan bimibingan teknis bagi seluruh kompenen yang terlibat dalam pelaksanaan penyusunan Borang Evaluasi Diri dan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi.

  1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;

Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

Keputusan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2013 tentang Perubahan Akademi Akuntansi Surakarta menjadi Menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AAS;

Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 001/SK/BAN-PT/IV/2010 tentang Prosedur dan Mekanisme Akreditasi Program Studi;

Maksud dan Tujuan

Kegiatan Bimbingan Teknis dimaksudkan untuk meningkatan keterampilan dalam penyusunan Evaluasi diri dan Penyusunan Borang Akreditasii Perguruan Tinggi (APT) di lingkungan STIE-AAS Surakarta

  1. Tujuan

Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk memberikan keterampilan teknis dalam menyusun Evaluasi Diri dan Borang Akreditasii Perguruan Tinggi (APT) bagi semua pihak yang terkait dengan kegiatan penyusuan Evaluasi Diri dan Penyusunan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi di lingkungan STIE-AAS Surakarta.

  1. Ruang Lingkup

Tercapainya keterampilan teknis dalam menyusun Evaluasi Diri dan Borang Akreditasii Perguruan Tinggi (APT) khususnya di lingkungan STIE-AAS Surakarta.

BAB II

KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

  1. Langkah-Langkah Pelaksanaan

Pelaksanaan Kegiatan ini melalui beberapa tahapan, yaitu: tahapan perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan.

  1. Tahapan Pelaksanaan
  2. Perencanaan

Perencaan pelaksanaan kegiatan dilakukan untuk menetukan waktu, penyusunan panitia, materi, pemateri, dan tempat pelaksanaan.

  1. Koordinasi

Koordinasi dilakukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan kegiatan. Koordinasi dilakukan dengan narasumber di UIN Maliki, Malang pada tanggal 10-11 Desember 2014 setelah sebelumnya telah dilakukan komunikasi melalui telepon dan e-mail. Demikian juga dengan pihak Kabag Keuangan dan pihak terkait lainnya.

  1. Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal Senin, 30 Oktober sampai dengan Selasa, 31 Oktober 2017.

  1. Panitia

Panitia Pelaksana Kegiatan dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua STIE-AAS Surakarta,

  1. Peserta

Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Evaluasi Diri dan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi STIE-AAS Surakarta sebanyak 30 orang yang terdiri atas Yayasan dan civitas di lingkungan STIE-AAS Surakarta.

  1. Nara Sumber, Moderator, dan Materi
  1. Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini sebanyak 1 (satu) orang masing-masing adalah Pembina Yayasan Amaliyah Ilmi Surakarta dan Asesor dari STIE Indonesia Jakarta :

1.Budiyono,SE,M.Si (Pembina Yayasan Amaliyah Ilmi Surakarta)

1.2  Harries Hidayat,SE.,M.Si   (STIE Indonesia Jakarta)

  1. Moderator

Moderator/Pendamping dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Evaluasi Diri dan Borang Akreditasii Perguruan Tinggi (APT) adalah dosen pada STIE-AAS Surakarta sebanyak 1 (satu) orang, yaitu : M. Hasan Ma’ruf,ST.,M.Si

  1. Materi

Materi yang dierikan dalam pelatihan yang dapat dirinci sebagai berikut:

  • Kebijakan Peningkatan Mutu Institusi STIE-AAS Surakarta
  • Bimbingan Teknis Penyusunan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Bimbingan Teknis Penyusuan Evaluasi Diri
  1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
  1. Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Bimbingan teknis Penyusunan Evaluasi Diri dan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada hari Senin sampai selasa tanggal 30-31 Oktober 2017. Jadwal pelaksanaan terlampir.

  1. Tempat Pelaksanaan

Tempat pelaksanaan Bimbingan teknis Penyusunan Evaluasi Diri dan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi bertempat di Auditorium STIE-AAS Surakarta.

  1. Biaya (Pagu dan Realisasi)

Dana Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Evaluasi Diri dan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi sepenuhnya bersumber dari DIPA STIE-AAS Surakarta.

BAB III

HASIL YANG DICAPAI

  1. Terlaksananya program pada STIE-AAS Surakarta tahun anggaran 2017
  2. Tersedianya tenaga terlatih dalam kegiatan Penyusunan Evaluasi Diri dan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi di lingkungan STIE-AAS Surakarta.

BAB IV 

P E N U T U P

  1. Kesimpulan

Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Evaluasi Diri dan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi di lingkungan STIE-AAS Surakarta telah berjalan dengan baik sesuai rencana.

  1. Saran-Saran

Memperhatikan kegiatan Penyusunan Evaluasi Diri dan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi di lingkungan STIE-AAS Surakarta yang melibatkan seluruh komponen yang ada, diperlukan perhatian dan kerjasama semua pihak.

 

One thought on “Bimbingan Teknis Borang Akreditasi Perguruan Tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *