SINERGI ITB AAS INDONESIA DENGAN PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN SUKOHARJO, SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI DIWILAYAH PEMERINTAHAN DESA
Sukoharjo – Semakin banyak kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa sebagai contoh kasus korupsi yang bersumber dari https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7321053/tilap-dana-desa-ratusan-juta-eks-perangkat-desa-krajan-sukoharjo-ditahan terkait kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan desa wilayah Kabupaten Sukoharjo. Mantan Kaur Keuangan Desa Krajan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, berinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. SW diduga menyelewengkan dana desa hingga ratusan juta rupiah. Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan, SW diduga melakukan penyelewengan dana desa yang dilakukan dalam kurun Januari-Desember 2022 lalu. Hal tersebut yang membuat ITB AAS Indonesia yang diwakilkan oleh Prodi S1 Hukum menyelenggarakan kegiatan yang dirancang untuk memperkuat kapasitas pemerintahan desa dalam tata kelola yang baik dan transparan. Kolaborasi ini melibatkan penerapan teknologi, pelatihan, dan pendampingan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi desa. Pemerintah desa di Kabupaten Sukoharjo dipilih sebagai mitra dalam upaya ini, dengan tujuan untuk menciptakan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi.
Acara tersebut diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 mulai pukul 09.00 WIB – 13.00 WIB di Aula kampus 1 ITB AAS Indonesia yang beralamat di Jln. Slamet Riyadi No. 361, Windan, Makamhaji, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah, 57161. Pada acara tersebut diawali sambutan oleh Dr. Darmanto, MM selaku Rektor ITB AAS Indonesia selanjutnya sambutan oleh Dr. H. Budiyono, S.E.,M.Si selaku Pembina Yayasan Amaliyah Ilmi. Acara tersebut dihadiri oleh 30 perwakilan dari Kepala Desa/Lurah yang terdiri dari Kecamatan Gatak, Kecamatan Baki, Kecamatan Grogol, Kecamatan Sukoharjo, serta dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo, Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, Koordinator TPP Kabupaten Sukoharjo.
Agenda dari acara tersebut pemberikan paparan terkait aspek hukum tindak pidana korupsi yang sering terjadi di pemerintahan daerah dan upaya pencegahan oleh Nafi’uddin Fauzi Mahfudh, S.H.,M.H., Paparan terkait peran ITB AAS Indonesia dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah khususnya Kabupaten Sukoharjo oleh A. Tigor Witono, S.H.,M.H. dan kerjasama antara pemerintahan desa dengan ITB AAS Indonesia oleh Yuwita Ariessa Pravasanti, S.E.,M.Si dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perjanjian Kerja Sama (PKS) merupakan kolaborasi antara pemerintahan desa dengan ITB AAS Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kesepakatan bersama ini juga diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan serta peningkatan sumber daya manusia di pemerintahan desa dan ITB AAS Indonensia pada khususnya